Pasal 14
BAB 5 — WEWENANG PENANDATANGANAN DAN KODE REGISTRASI ALUMNI
(1) STTP Pelatihan Dasar Calon PNS dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, II, III, dan IV ditandatangani oleh Kepala LAN atau pimpinan LAN yang ditunjuk oleh Kepala LAN yang akan diatur melalui keputusan Kepala LAN, dan diberi Kode Registrasi Alumni dari Instansi Pembina. (2) STTP Pelatihan Dasar Calon PNS dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan IV ditandatangani oleh Pimpinan Instansi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah Terakreditasi dan diberi Kode Registrasi Alumni dari Instansi Pembina. (3) STTP Pelatihan Fungsional berjenjang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan diberi Kode Registrasi Alumni dari Instansi Pembina. (4) STTP Pelatihan Teknis berjenjang ditanda tangani oleh Pimpinan Instansi Teknis dan diberi Kode Registrasi Alumni dari Instansi Pembina. (5) Sertifikat ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah Terakreditasi dan diberi Kode Registrasi Alumni dari Instansi Pembina. (6) Piagam Penghargaan ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah Terakreditasi. (7) Surat Keterangan ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah Terakreditasi. (8) Dalam hal penyelenggaraan Pelatihan yang dilakukan dengan fasilitasi atau penjaminan mutu, STTP atau Sertifikat ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah Terakreditasi bersama dengan Pejabat dari Instansi yang turut bekerjasama.
(9) Daftar mata Pelatihan ditandatangani oleh penanggung jawab program Pelatihan pada Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah Terakreditasi. (10) Penempatan posisi tanda tangan pada surat keterangan Pelatihan dapat dilihat pada bagian Formulir 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 yang merupakan satu kesatuan dalam pedoman ini.
