Pasal 19
BAB 8 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan Tunjangan Kehadiran dilakukan apabila tidak hadir karena mangkir, terlambat hadir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 7, pulang sebelum waktunya, tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik, dan sakit tanpa surat keterangan dokter atau surat keterangan rawat inap yang sah. (2) Pengurangan Tunjangan Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar: a. 5% (lima per seratus) per hari bagi Pegawai yang tidak hadir karena mangkir; b. 0,5% (nol koma lima per seratus) bagi Pegawai yang terlambat hadir lebih dari 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit; c. 1% (satu per seratus) bagi Pegawai yang terlambat hadir lebih dari 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit; d. 1,25% (satu koma dua lima per seratus) bagi Pegawai yang terlambat hadir lebih dari 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit; e. 1,5% (satu koma lima per seratus) bagi Pegawai yang terlambat hadir lebih dari 91 (sembilan puluh satu) menit;
f. 0,5% (nol koma lima per seratus) bagi Pegawai yang pulang 1 (satu) menit sampai 30 (tiga puluh) menit sebelum Jam Kerja berakhir; g. 1% (satu per seratus) bagi Pegawai yang pulang 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit sebelum Jam Kerja berakhir; h. 1,25% (satu koma dua lima per seratus) bagi Pegawai yang pulang 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit sebelum Jam Kerja berakhir; i. 1,5% (satu koma lima per seratus) bagi Pegawai yang pulang 91 (sembilan puluh satu) menit sebelum Jam Kerja berakhir; dan (3) Penggantian Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) tidak mengurangi Tunjangan Kehadiran.
