PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga...
Pasal 15
BAB 7 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Bagi Pegawai yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional Dosen dan mendapatkan tunjangan profesi, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjang Jabatannya. (2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya, yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjang Jabatannya.
