PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga...
Pasal 13
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
(1) Pegawai wajib mengisi laporan kinerja bulanan. (2) Penilaian Kinerja Pegawai dilakukan oleh atasan langsung Pegawai sebelum tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya. (3) Apabila Penilaian Kinerja Pegawai tidak dapat dilakukan oleh atasan langsung Pegawai yang disebabkan ketidakhadiran atasan dimaksud lebih dari 1 (satu) bulan berjalan, maka Penilaian Kinerja Pegawai dilakukan oleh pejabat setingkat lebih tinggi atau pejabat lain atas persetujuan Kepala LAN. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) khusus untuk bulan Desember dilakukan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama/pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia.
