PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga...
Pasal 11
BAB 5 — PELANGGARAN JAM KERJA
Pegawai yang tidak hadir karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib: a. memberitahukan kepada atasan langsung; dan
b. menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter atau surat keterangan rawat inap kepada unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah Pegawai yang bersangkutan hadir kerja.
