Pasal 4
BAB 3 — TIM PENILAI JFAK
(1) Untuk menjamin objektivitas penilaian Angka Kredit dan PAK, pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dibantu oleh Tim Penilai JFAK. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. TPP; b. TPI; dan c. TPD. (3) Tugas TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. melakukan pemeriksaan Angka Kredit bagi Analis Kebijakan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Analis Kebijakan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota, sebelum disampaikan kepada Kepala LAN; dan b. melakukan penilaian dan membantu Kepala LAN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan LAN yang ditetapkan oleh Kepala LAN dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi JFAK sebagaimana dimaksud pada huruf a. (4) Tugas TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. melakukan pemeriksaan Angka Kredit bagi Analis Kebijakan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Analis Kebijakan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, sebelum disampaikan ke TPP; dan b. melakukan penilaian dan membantu pimpinan instansi pemerintah pusat atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan instansi pemerintah
pusat yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Analis Kebijakan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pemerintah pusat. (5) Tugas TPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. melakukan pemeriksaan Angka Kredit bagi Analis Kebijakan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Analis Kebijakan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, sebelum disampaikan ke TPP; dan b. melakukan penilaian dan membantu Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Analis Kebijakan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Kebijakan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
