PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional...
Pasal 19
BAB 5 — PENILAIAN DUPAK
(1) Syarat administratif yang harus dilengkapi dan diunggah dalam DUPAK online paling sedikit terdiri atas:
a. keputusan pengangkatan dalam JFAK terakhir atau keputusan pengangkatan kembali menjadi JFAK bagi JFAK yang pernah dibebastugaskan; b. keputusan kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. PAK kenaikan JFAK terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; d. HPAK dari penilaian sebelumnya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan e. hasil penilaian sasaran kerja pegawai terakhir. (2) Batas waktu pengusulan DUPAK melalui DUPAK online yaitu pada minggu pertama bulan Oktober dan minggu pertama bulan April.
