Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2015-2019
regulation_id: "PERBAN_20_2017" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2015-2019" year: "2017" number: "20" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-20-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-lan/2017/20" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-lan-no-20-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2015-2019
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-20-2017
Pasal I
Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1108) diubah, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Pasal II
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 19 Juni 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2017
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
