PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENJAMINAN MUTU PELATIHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 3
BAB 3 — PELAKSANAAN PENJAMINAN MUTU
(1) Penjaminan Mutu Nasional dilaksanakan oleh LAN. (2) Penjaminan Mutu Lembaga Pelatihan dilaksanakan oleh setiap lembaga penyelenggara Pelatihan secara mandiri dan berkelanjutan.
(3) Penjaminan Mutu Lembaga Tidak Terakreditasi dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Mutu. (4) Pelaksanaan Penjaminan Mutu dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi yang dikembangkan oleh LAN.
