PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan...
Pasal 1
Rincian Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II, dan Golongan III, serta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1, dan/atau Kategori 2 yang selanjutnya disebut Rincian Anggaran Biaya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
