PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang RINCIAN BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 3
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepala Lembaga ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau 2 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
