PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERINTAH
Pasal 15
BAB 4 — PENILAIAN
(1) Besarnya nilai unsur Program Diklat dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi dengan jumlah Komponen, menggunakan formulir 2b pada lampiran 1 Peraturan ini. (2) Nilai unsur Program Diklat menunjukkan kelayakan Program Diklat. (3) Nilai kelayakan unsur Program Diklat menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00.
