PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 24
BAB 4 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Utama mengumumkan Daftar Informasi Publik. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui situs resmi, papan pengumuman, maupun media lainnya dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat. (3) Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar, serta mudah dipahami.
