PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 17
BAB 3 — JENIS INFORMASI PUBLIK
Standar pengumuman informasi serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi : a. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan; b. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai LAN dan/atau penerima perjanjian kerja dari LAN; c. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; e. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan; f. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang; dan g. upaya-upaya yang dilakukan.
