Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID Pelaksana Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi bertugas : a. mengumpulkan informasi yang dikuasai oleh setiap Unit Kerja setelah diverifikasi dan disahkan oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja; b. menyajikan informasi dalam bentuk cetak, elektronik dan digital, misalnya dalam bentuk website, layar digital, dan lain-lain; c. membuat Daftar Informasi Publik di lingkungan LAN yang meliputi informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan serta informasi yang dikecualikan dan melakukan pemutakhiran Daftar Informasi tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali; d. mengumumkan informasi secara berkala melalui berbagai media komunikasi dan/atau media lain yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; e. mengkoordinasikan pemberian layanan informasi dengan petugas informasi; f. menghitamkan atau mengaburkan informasi yang dikecualikan apabila informasi tersebut berada dalam satu file dengan informasi jenis lainnya disertai dengan alasan yang jelas; g. melakukan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik sebelum mengecualikan informasi dan/atau membuka informasi yang dikecualikan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
h. mendokumentasikan seluruh permintaan informasi dan membuat laporan tahunan layanan informasi kepada Komisi Informasi.
