PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Pelaksana Bidang Teknis terdiri atas : a. PPID Pelaksana Bidang Kearsipan; b. PPID Pelaksana Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi; dan c. PPID Pelaksana Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (2) PPID Pelaksana Bidang Teknis bertanggungjawab kepada PPID Utama.
