Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II
regulation_id: "PERBAN_18_2017" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II" year: "2017" number: "18" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-18-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-lan/2017/18" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-lan-no-18-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-18-2017
Pasal I
Mengubah Formulir 3 dan Formulir 10E Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2066) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Pasal II
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 16 Februari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
