PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANA AKREDITASI
Penilaian terhadap komponen tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi kuantitas dan kualitas: a. Pengelola Lembaga Diklat; b. Widyaiswara Atau Tenaga Pengajar; c. Perancang Kurikulum; d. Penganalisis Kebutuhan Diklat; e. Penyelenggara Diklat; f. Pemutakhir Data pada SIDA.
