PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 72
BAB 6 — PENILAIAN
(1) Lembaga Diklat Terakreditasi wajib berkoordinasi dengan Instansi Teknis untuk meningkatkan kualitas Diklat Teknis. (2) Lembaga Diklat Terakreditasi wajib menyampaikan rencana dan laporan penyelenggaraan Diklat Teknis kepada Instansi Teknis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
