Pasal 66
BAB 6 — PENILAIAN
(1) Akreditasi Lembaga Diklat dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif atas unsur Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat sesuai dengan bobot masing-masing, menggunakan formulir 5. (2) Penetapan akreditasi Lembaga Diklat dapat dilakukan apabila masing- masing unsur akreditasi memiliki nilai minimal 71,00. (3) Lembaga Diklat yang nilai total akreditasinya 71,00 atau lebih dinyatakan layak, dan akan ditetapkan dalam Surat Keputusan dan diberikan Sertifikat Akreditasi oleh Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis, dan selanjutnya disebut sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi. (4) Lembaga Diklat yang nilai akreditasinya di bawah 71,00 dinyatakan tidak layak, selanjutnya akan diberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Diklat yang bersangkutan. (5) Nilai kelayakan akreditasi Lembaga Diklat terakreditasi terdiri atas 3 kategori yaitu: a. A untuk rentang nilai antara 91,00 s.d 100; b. B untuk rentang nilai antara 81,00 s.d 90,99; c. C untuk rentang nilai antara 71,00 s.d 80,99. www.djpp.kemenkumham.go.id
