PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 61
BAB 6 — PENILAIAN
(1) Assesor bertugas : a. Memverifikasi data organisasi lembaga Diklat dan data manajemen penyelenggaraan Diklat Teknis; b. Meneliti dan menilai data organisasi lembaga Diklat dan data manajemen penyelenggaraan Diklat Teknis; c. Mengumpulkan data manajemen penyelenggaraan Diklat Teknis; d. Menyusun laporan akreditasi; e. Menyampaikan laporan hasil akreditasi kepada Sekretariat Akreditasi. (2) Assesor dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dalam bentuk Tim. (3) Jumlah anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan.
