Pasal 6
BAB 4 — PELAKSANA AKREDITASI
(1) Dasar Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah peraturan atau keputusan yang mendasari pendirian Lembaga Diklat. (2) Tenaga Kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. Pengelola Lembaga Diklat; b. Perancang kurikulum; c. Penganalisis Kebutuhan Diklat; d. Widyaiswara atau Tenaga Pengajar. e. Penyelenggara Diklat; f. Pemutakhir Data SIDA. (3) Rencana Strategis Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c adalah perencanaan secara komprehensif dan berkesinambungan yang disusun oleh Lembaga Diklat dalam penyelenggaraan Diklat Teknis dalam kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun. (4) Fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d terdiri atas : a. Sarana Diklat ; b. Prasarana Diklat. (5) Komite Penjamin Mutu Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e adalah sebuah Komite yang dibentuk oleh Instansi Teknis dan bersifat independen yang bertanggungjawab dalam menjamin kualitas penyelenggaraan Diklat Teknis.
