PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 58
BAB 6 — PENILAIAN
(1) Jumlah nilai unsur Manajemen Diklat dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi dengan jumlah Komponen, dengan menggunakan formulir 4. (2) Nilai unsur Manajemen Diklat menunjukkan kelayakan Manajemen Lembaga Diklat. (3) Nilai kelayakan unsur Manajemen Diklat menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00.
