Pasal 56
BAB 6 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c adalah pemantauan dan tindakan koreksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat terhadap penyelenggaraan Diklat Teknis yang meliputi program Diklat, tenaga kediklatan, fasilitas Diklat. (2) Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kompetensi; b. Kurikulum; c. Sequence Mata Diklat; d. BahanDiklat; e. Metode Diklat; f. Alokasi Waktu Per Mata Diklat; g. Waktu Penyelenggaraan Diklat; h. Persyaratan Peserta Diklat; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Jumlah Peserta Diklat; j. Evaluasi; k. Panduan Diklat. (3) Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pengelola, yang meliputi jumlah dan tuntutan persyaratan, pelayanan; b. widyaiswara atau tenaga pengajar, yang meliputi jumlah dan tuntutan persyaratan, pelayanan; c. penyelenggara, yang meliputi jumlah dan tuntutan persyaratan, pelayanan. (4) Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Prasarana Diklat; b. Sarana Diklat.
