Pasal 50
BAB 6 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap komponen Fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan b meliputi kepemilikan dan/atau ketersediaan sarana dan prasarana Diklat yang dipergunakan dalam penyelenggaraan Diklat Teknis sebagaimana yang ditetapkan dalam masing-masing Pedoman Penyelenggaraan Diklat. (2) Sarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aula, ruang kelas, ruang diskusi, ruang seminar, ruang kantor, ruang kebugaran, ruang komputer, ruang laboratorium, asrama bagi peserta, wisma tenaga kediklatan, perpustakaan, ruang makan, fasilitas olahraga, fasilitas rekreasi, unit kesehatan dan tempat ibadah, serta fasilitas lain yang dipergunakan sesuai kebutuhan. (3) Prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi papan tulis, flip chart, overhead projector, sound system, TV dan video, kaset, compact disc, perekam, komputer/laptop, LCD projector, jaringan wireless fidelity (wi-fi), buku referensi, modul/bahan ajar, bank kasus, teknologi multimedia, dan peralatan lain yang dibutuhkan sesuai kebutuhan. (4) Penilaian terhadap komponen Lokasi Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c meliputi tingkat aksesibilitas transportasi menuju lokasi Lembaga Diklat, dan kesesuaian kondisi lingkungan Lembaga Diklat sebagai tempat pembelajaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
