PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 29
BAB 5 — PELAKSANAAN AKREDITASI TERHADAP LEMBAGA DIKLAT TEKNIS
(1) Organisasi Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi komponen : a. Dasar Hukum; b. Tenaga Kediklatan; c. Rencana Strategis; d. Fasilitas Diklat; e. Komite Penjamin Mutu Diklat. (2) Manajemen Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi komponen : a. Perencanaan penyelenggaraan Diklat; b. Penyelenggaraan Diklat; c. Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan Diklat.
