Pasal 27
BAB 4 — PELAKSANA AKREDITASI
(1) Instansi Pembina melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis dalam melakukan akreditasi Diklat Teknis baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan. (2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, Instansi Pembina dapat mengacu pada laporan pelaksanaan akreditasi yang disampaikan oleh Instansi Teknis, atau data organisasi pada Sistem Informasi Diklat Aparatur, atau hasil pemantauan langsung terhadap lembaga Diklat terakreditasi, atau laporan dari lembaga Diklat terakreditasi. (3) Apabila dalam monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2) ditemukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap pelaksanaan akreditasi maka akan dilakukan teguran pertama untuk melakukan perbaikan. (4) Apabila dalam kurun waktu tiga bulan tidak ada tanggapan atas teguran pertama maka akan dilakukan teguran kedua. (5) Apabila dalam kurun waktu dua bulan tidak ada tanggapan atas teguran kedua maka akan dilakukan teguran ketiga. (6) Apabila dalam kurun waktu satu bulan tidak ada tanggapan atas teguran ketiga maka pemberian kewenangan pelaksanaan akreditasi Diklat Teknis akan dicabut dan selanjutnya pelaksanaan akreditasi Diklat Teknis akan dilakukan oleh Instansi Pembina.
