Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANA AKREDITASI
(1) Penilaian terhadap Pembiayaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi ketersediaan biaya, sumber biaya, dan kesesuaian dengan standar biaya. (2) Penilaian terhadap ketersediaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah alokasi biaya yang disediakan untuk menyelenggarakan Diklat Teknis pada DIPA Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. (3) Penilaian terhadap sumber biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejelasan sumber biaya yang akan dipergunkan untuk menyelenggarakan Diklat Teknis. (4) Penilaian terhadap kesesuaian dengan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian biaya yang dipergunakan dengan standar biaya yang ditetapkan dalam Standar Biaya Umum/Standar Biaya Khusus/APBD.
