Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
regulation_id: "PERBAN_17_2017" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III" year: "2017" number: "17" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-17-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-lan/2017/17" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-lan-no-17-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-17-2017
Pasal I
Mengubah Bab I huruf C dan Bab III huruf C angka 4 huruf a angka 1) Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2065), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Pasal II
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 16 Februari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III
