PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 72
BAB 6 — PENILAIAN
(1) Lembaga Diklat Terakreditasi wajib berkoordinasi dengan Instansi Pembina Jabatan Fungsional untuk meningkatkan kualitas Diklat Fungsional. (2) Lembaga Diklat Terakreditasi wajib menyampaikan rencana dan laporan penyelenggaraan Diklat Fungsional kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional,sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
