PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 62
BAB 6 — PENILAIAN
(1) Sekretariat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional. (2) Sekretariat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang bertanggungjawab dalam bidang akreditasi lembaga Diklat pada Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional.
