Pasal 54
BAB 6 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap rencana penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 2 huruf a adalah konsistensi Lembaga Diklat dalam mematuhi ketentuan dalam pedoman penyelenggaraan Diklat Fungsional yang meliputi rancangan program Diklat, rancangan tenaga kediklatan, dan rancangan fasilitas Diklat. (2) Penilaian terhadap rancangan program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kompetensi; b. Kurikulum; c. Sequence mata Diklat; d. Bahan Diklat; e. Metode Diklat; f. Alokasi Waktu per mata Diklat; g. Waktu penyelenggaraan Diklat; h. Persyaratan Peserta Diklat; i. Jumlah Peserta Diklat; j. Evaluasi Diklat; dan k. Panduan Diklat. (3) Penilaian terhadap rancangan Tenaga Kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jumlah dan Persyaratan Pengelola Diklat pada program Diklat Fungsional; b. Jumlah dan Persyaratan Widyaiswara atau tenaga pengajar yang akan mengampu mata Diklat pada Diklat Fungsional; c. Jumlah dan Persyaratan Penyelenggara Diklat dalam penyelenggaraan program Diklat Fungsional. (4) Penilaian terhadap rancangan Fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan fasilitas Diklat yang akan dipergunakan dalam menyelenggarakan Diklat yang meliputi: a. kepemilikan dan/atau ketersediaan fasilitas Diklat; b. kesesuaian fasilitas Diklat dengan standar yang telah ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
