PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 46
BAB 6 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap Komponen Pengalaman Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a meliputi: a. jumlah pengalaman Diklat Fungsional yang pernah diselenggarakan; b. jumlah lulusan Diklat Fungsional yang telah dihasilkan dan pemanfaatanya; c. kualitas penyelenggaraan Diklat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penilaian terhadap kualitas penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada penilaian dari peserta Diklat.
