Pasal 38
BAB 6 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dilakukan dengan memberikan bobot terhadap unsur: a. Organisasi Lembaga Diklat sebesar 50 %; b. Manajemen Lembaga Diklat sebesar 50 %. (2) Penilaian terhadap Unsur Organisasi Lembaga Diklat dilakukan dengan memberikan bobot terhadap komponen : a. Dasar Hukum sebesar 5%; b. Tenaga Kediklatan sebesar 40%; c. Rencana Strategis sebesar 25%; d. Fasilitas Diklat sebesar 20%; dan e. Komite Penjamin Mutu Diklatsebesar 10%. (3) Penilaian terhadap Unsur Manajemen Lembaga Diklat dilakukan dengan memberikan bobot terhadap komponen : a. Rencana penyelenggaraan Diklat 30%; b. Penyelenggaraan Diklat 50%; c. Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan Diklat 20%. www.djpp.kemenkumham.go.id
