PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 34
BAB 5 — PELAKSANAAN AKREDITASI TERHADAP LEMBAGA DIKLAT FUNGSIONAL
(1) Komite Penjamin Mutu Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e adalah sebuah Komite yang dibentuk oleh Lembaga Diklat yang akan diakreditasi, dan bersifat independen yang bertanggungjawab dalam menjamin kualitas penyelenggaraan Diklat Fungsional. (2) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan praktisi yang memiliki kemampuan melaksanakan penjaminan terhadap mutu Diklat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Jumlah anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
