PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 28
BAB 5 — PELAKSANAAN AKREDITASI TERHADAP LEMBAGA DIKLAT FUNGSIONAL
Dalam melakukan Akreditasi Lembaga Diklat, Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional melakukan penilaian terhadap unsur Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat. Pasal29 (1) Unsur Organisasi Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi komponen : a. Dasar Hukum; b. Tenaga Kediklatan; c. Rencana Strategis; d. Fasilitas Diklat; e. Komite PenjaminMutu Diklat. (2) Manajemen Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi komponen: a. Perencanaan penyelenggaraan Diklat; b. Penyelenggaraan Diklat; c. Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan Diklat.
