PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANA AKREDITASI
(1) Penilaian terhadap komponen fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Sarana Diklat dan Prasarana Diklat serta lokasi Diklat. (2) Penilaian terhadap komponen Sarana dan Prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepemilikan dan kesesuian saranadan prasarana Diklat yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Diklat Fungsional. (3) Penilaian terhadap komponen lokasi Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tingkat aksesibilitas transportasi menuju Lembaga Diklat, dan kesesuaian kondisi lingkungan Lembaga Diklat sebagai tempat pembelajaran.
