PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANA AKREDITASI
(1) Penilaian terhadap Komponen pengalaman menyelenggarakan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. jumlah pengalaman menyelenggarakan Diklat Fungsional; b. jumlah lulusan Diklat Fungsional yang telah dihasilkan dan pemanfaatanya; c. kualitas penyelenggaraan Diklat. (2) Penilaian terhadap kualitasmenyelenggarakan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada penilaian dari peserta Diklat.
