Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANA AKREDITASI
(1) Penilaian terhadap pengelola Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
pendidikan formal, kompetensi kepemimpinan, kompetensi mengelola Diklat, dan pengalamanmengelola Diklat.
penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal dengan bidang kediklatan.
penilaian kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah pengelola Diklat yang telah mengikuti Diklat kepemimpinan tertentu dengan dibuktikan melalui Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan.
penilaian kompetensi mengelola Diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah pengelola Diklat yang telah mengikuti DiklatManagement of Training (MoT) dengan dibuktikan melalui sertifikat MOT.
penilaian pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah angkatan Diklat Fungsional yang telah dilaksanakan. (2) Penilaian terhadap Widyaiswara atau Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
pendidikan formal, kompetensi, spesialisasi, pengalaman mengajar dan kesinambungan pengembangan bidang keahlian pada Diklat Fungsional;
penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal dengan mata Diklat yang diampu;
penilaian kompetensi widyaiswara atau Tenaga Pengajarsebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah widyaiswara atau Tenaga Pengajaryang telah mengikuti Training of Trainers (ToT) dengan dibuktikan melalui sertifikat; www.djpp.kemenkumham.go.id
penilaian terhadap spesialisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah relevansi bidang spesialisasi widyaiswara atau Tenaga Pengajar dengan mata Diklat yang diampu pada Diklat Fungsional;
penilaian terhadap pengalaman mengajar sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah tingkat frekuensi mengajar mata Diklat yang diampu pada Diklat Fungsional;
penilaian terhadap kesinambungan pengembangan bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah program pengembangan kompetensi yang diikuti atau dilaksanakan oleh Widyaiswara atau Tenaga Pengajar sesuai dengan mata Diklat yang diampu pada Diklat Fungsional. (3) Penilaian terhadap perancang kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi:
pendidikan formal,kompetensi merancang kurikulum Diklat Fungsional, dan pengalaman merancang kurikulum Diklat Fungsional;
penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian antara pendidikan formal dengan bidang kediklatan;
penilaian kompetensi merancang kurikulum sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah perancang kurikulum yang memiliki sertifikat Diklat yang mengajarkan rancang bangun kurikulum;
penilaian pengalaman merancang kurikulum adalah jumlah kurikulum Diklat Fungsional yang telah dirancang. (4) Penilaian terhadap penganalisis kebutuhan Diklat dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi:
pendidikan formal, kompetensi menganalisis kebutuhan Diklat Fungsional, dan pengalaman menganalisis kebutuhan Diklat Fungsional;
penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal dengan bidang kediklatan;
penilaian kompetensi menganalisis kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah penganalisis kebutuhan Diklat yang memiliki sertifikat Diklat Analisa Kebutuhan Diklat;
Penilaian pengalaman menganalisis kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah kegiatan www.djpp.kemenkumham.go.id
analisa kebutuhan Diklat yang telah dilaksanakan dan mendapat pengesahan dari pimpinan lembaga Diklat. (5) Penilaian terhadap penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e meliputi:
- pendidikan formal, kompetensi penyelenggara, dan pengalaman menyelenggarakan Diklat;
- penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal dengan bidang kediklatan;
- penilaian kompetensi penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah penyelenggara Diklat yang telah mengikuti diklat Training Officer Course (TOC) dengan dibuktikan melalui sertifikat;
- penilaian pengalaman menyelenggarakan Diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah angkatan Diklat Fungsional yang telah dilaksanakan, jumlah lulusan Diklat Fungsional dan kualitas penyelenggaraan Diklat Fungsional.
- Penilaian terhadap kualitas Penyelenggaraan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) angka 4 didasarkan pada: a. Penilaian peserta Diklat; b. Laporan Akhir Penyelenggaraan; c. Penilaian pihak luar. (6) Penilaian terhadap pemutakhir data SIDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f meliputi:
- pendidikan formal, kompetensi menggunakan SIDA, dan pengalaman menggunakan SIDA;
- penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal dengan bidang kediklatan;
- penilaian kompetensi memutakhirkan SIDA sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah pemutakhir data SIDA yang telah mengikuti sosialisasi penggunaan SIDA;
- penilaian pengalaman menggunakan SIDA adalah jumlah data dan jenis data SIDA yang telah dimutakhirkan.
