PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN CoP
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan tahapan mengidentifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi JF WI dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Program Pembelajaran CoP.
