PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN CoP
(1) Pemenuhan Jam Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penghitungan JP bagi Peserta dinilai sama dengan JP pelaksanaan CoP; dan b. penghitungan JP bagi Pemateri dinilai 2 (dua) kali jumlah JP pelaksanaan CoP. (2) Pemenuhan Jam Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
