PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang KOMUNITAS BELAJAR BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARA CoP
(1) CoP diselenggarakan pada tingkat: a. instansi; dan b. lintas instansi; (2) CoP pada tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan secara mandiri oleh penyelenggara CoP. (3) CoP pada tingkat lintas instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh penyelenggara CoP dengan melibatkan kelompok CoP dari penyelenggara CoP lain.
