PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PKA
(1) PKA dapat diselenggarakan oleh LAN dan Lembaga Pelatihan Terakreditasi. (2) Bagi lembaga pelatihan yang belum terakreditasi dapat menyelenggarakan PKA dengan ketentuan sebagai berikut: a. memperoleh ijin tertulis dari Kepala LAN; dan b. dilakukan penjaminan mutu oleh LAN dan/atau Lembaga Pelatihan Terakreditasi dengan perolehan akreditasi paling rendah B.
