PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR
Pasal 17
BAB 4 — EVALUASI DAN PELAPORAN PKA
(1) Penilaian evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem penilaian (scoring) dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus). (2) Bagi Peserta yang memperoleh nilai kurang dari 70 (tujuh puluh) untuk jenis evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk melakukan remedial. (3) Remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebelum PKA berakhir.
