Pasal 15
BAB 4 — EVALUASI DAN PELAPORAN PKA
(1) Evaluasi PKA terdiri atas: a. evaluasi Peserta; b. evaluasi tenaga pelatihan; c. evaluasi penyelenggaraan; dan d. evaluasi pasca pelatihan. (2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai pencapaian Kompetensi kepemimpinan manajemen kinerja. (3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kemampuan tenaga pelatihan dalam melaksanakan tugasnya. (4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan PKA. (5) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk mengetahui dan menilai kesinambungan Aksi Perubahan di tempat kerja.
