PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 5
BAB 4 — UNSUR DAN KOMPONEN AKREDITASI
(1) Organisasi Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi komponen : a. Dasar Hukum; b. Tenaga Kediklatan; c. Rencana Strategis; d. Fasilitas Diklat; dan e. Komite Penjamin Mutu Diklat. (2) Manajemen Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 meliputi komponen: a. Perencanaan penyelenggaraan Diklat; b. Penyelenggaraan Diklat; c. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Diklat.
