PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 47
BAB 11 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi wajib berkoordinasi dengan Instansi Pembina untuk meningkatkan kualitas Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan tertentu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi wajib menyampaikan rencana dan laporan penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan tertentu kepada Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
