PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 3
BAB 3 — LEMBAGA DIKLAT YANG DIAKREDITASI
(1) Akreditasi dapat dilaksanakan terhadap Lembaga Diklat mandiri dan Lembaga Diklat tidak mandiri. (2) Lembaga Diklat mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satuan unit organisasi penyelenggara Diklat bagi PNS yang bersifat mandiri. (3) Lembaga Diklat tidak mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagian unit organisasi yang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan bagi PNS dari suatu satuan unit organisasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Akreditasi Lembaga Diklat tidak mandiri dilaksanakan terhadap bagian unit organisasi yang menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan/atau Kepemimpinan tertentu, bukan pada satuan unit organisasi secara keseluruhan.
