PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 27
BAB 5 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap Komite Penjamin Mutu Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah ketersediaan dan efektifitas Komite Penjamin Mutu Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu. (2) Efektifitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketercapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu.
