PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 22
BAB 5 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap Komponen Pengalaman Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21meliputi: a. jumlah pengalaman Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu yang pernah diselenggarakan; b. jumlah lulusan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu yang telah dihasilkan dan pemanfaatanya; dan c. kualitas penyelenggaraan Diklat. (2) Penilaian terhadap kualitas Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada penilaian dari peserta Diklat.
